Gelar Sidak Bangunan Ruko, Ketua Komisi C DPRD Makassar Turun Tangan

(Foto: TAJUKUTAMA.COM)

CERITANEGERI, Makassar – Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 lalu dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin.

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” jelas Aswar.

Diketahui bahwa legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat lantaran khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambah Aswar.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” tegasnya.

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutup Aswar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *