CERITANEGERI, Makassar – DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera merumuskan Formasi rekrutmen non-ASN. Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A, pada Rabu (15/01/2025)
Diketahui Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi A DPRD Kota Makassar, merupakan tindaklanjut aspirasi dari pihak Barisan Muda Kesehatan Indonesia Perihal Status Kepegawaian dan Kesejahteraan Tenaga Non-ASN Kesehatan Kota Makassar.
Dalam rapat tersebut menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian, Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.
“Kami minta dirumuskan formulasi kebijakan yang mengakomodir seluruh tenaga Non-ASN Pemerintah Kota Makassar, baik itu Kesehatan, Pendidikan, ataupun teknis,” jelas Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A Pahlevi, dikutip dari makassartoday
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Perihal Penjelasan Pengadaan PPPK, disebutkan bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, dalam beberapa langkah.
Yakni para pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Tapi ini hanya bagi mereka yang memenuhi ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN, memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Kemudian pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila memenuhi ketentuan, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Tidak hanya itu, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.