Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilu Serentak 2024 Dijadwalkan 6 Februari 2025

CERITANEGERI  – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu Serentak 2024. Pelantikan akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini bertujuan memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.

Writer: HH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *