CERITANEGERI, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pelanggaran aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun pemerintah setempat telah mengatur regulasi yang melarang aktivitas tersebut sejak 2015.
Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tahun 2015 telah mengatur larangan aktivitas pergudangan di dalam kota untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kelancaran lalu lintas. Namun, kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang melanggar dan terus beroperasi di wilayah perkotaan.
Pahlevi menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan. Ia juga menemukan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui aturan pergudangan dalam kota, terutama terkait usaha besar dan perizinan lainnya.
Komisi A DPRD Makassar mendorong agar aturan tersebut ditegakkan dengan lebih ketat. Mereka juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
DPRD Makassar berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang ada ditegakkan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar. Dengan demikian, diharapkan aktivitas pergudangan di dalam kota dapat diatur dengan lebih baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.












