CERITANEGERI, Makassar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk bisa laksanakan work from anywhere (wfa) atau bekerja dari mana saja jelang lebaran.
Pada dasarnya, kebijakan yang rencanya akan dilakukan 24 Maret ini, tetap dilimpahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Jadi, mereka yang menetapkan pekerjaan seperti apa yang akan pegawai ASN dapat.
Rini juga berpesan bahwa instansi pemerintah yang melakukan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kriteria utama FWA bagi ASN adalah mereka yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Sementara untuk kriteria pekerjaan yang dapat FWA adalah pekerjaan dilakukan diluar kantor dengan memanfaatkan informasi dan komunikasi.
Selanjutnya bersifat mandiri dan tidak terlalu membutuhkan interaksi secara langsung.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai wajib memenuhi hari dan jam kerja selama 1 minggu yang diatur dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat
Sementara itu, selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam keja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 Jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.