CERITANEGERI, Makassar – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri merilis Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, pada Kamis (20/2/2025).
Dalam SEB tersebut menjelaskan bahwa libur pembelajaran sekolah akan berlangsung dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Penetapan tanggal libur di awal bulan Ramadan bagi satuan pendidikan dilakukan setiap tahunnya untuk menyesuaikan jadwal proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Setelah libur awal Ramadhan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali pada Kamis, 6-25 Maret 2025 mendatang.
Untuk mengisi kegiatan di bulan Ramadan, satuan pendidikan biasanya membuat program selama bulan Ramadhan seperti kegiatan tadarus Al-quran, pesantren Ramadan, buka bersama. Guna memberikan insight islami bagi para murid selama bulan puasa Ramadhan.