Tertangkap Bawa Sabu 143 gram, Oknum Pegawai Rupbasan Kemenkum Ditangkap di Sidrap

(Foto: inikata.co.id)

CERITANEGERI, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerab Sulsel berhasil menangkap oknum pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan pada Sabtu (22/2/2025). Pelaku berinisial AS (32) kedapatan membawa sabu 143 gram.

Pelaku diringkus dan diamankan tim Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, ia menduga pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari luar negeri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Pelaku kini ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling singkat 5 tahun.

Terkait hal ini, penyidik masih akan mencari lebih lanjut keterlibatan pelaku lain dalam sindikat kasus narkoba ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *