Tujuh Tersangka Korupsi PT Pertamina Rugikan Negara Hingga RP193,7 triliun

Direktur Utama Pertamina, Riva Siahaan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung , Selasa (25/2/2025) (Foto: nawabineka.com)

CERITANEGERI, Makassar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 setelah melakukan pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, penetapan para terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap kurang lebih 96 saksi, 2 ahli, dan bukti dokumen yang sah.

Diketahui Direktur Utama Pertamina, Rivan Siahaan, termasuk yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang ini.

Bersama enam orang tersangka lain melancarkan beberapa aksinya dengan melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang menjadi dasar penurunan produksi kilang, memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai hukum, dan melakukan mark up kontrak, serta mengubah BBM Pertalite menjadi Pertamax.

Hal ini berdampak pada penetapan pada tingginya harga Indeks pasar (HIP) BBM yang dijual kepada masyarakat.

Akibat dari perbuatan para tersangka, menurut penyidik, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *