CERITANEGERI, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, akan resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan Sritex telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu, 26 Februari. Meskipun demikian, mereka masih bekerja hingga Jumat, 28 Februari, sebelum perusahaan tutup sepenuhnya.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam pernyataannya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo pada Kamis, 27 Februari, menyampaikan bahwa hasil perundingan telah mencapai kesepakatan.
Keputusan PHK resmi ditetapkan pada 26 Februari, namun karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari, sehingga operasional perusahaan benar-benar berhenti mulai 1 Maret. Setelah itu, seluruh urusan terkait Sritex akan menjadi tanggung jawab kurator.
Penutupan total Sritex menjadi akhir dari krisis keuangan yang telah menghantui perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini diperburuk oleh gagal bayar utang, berbagai gugatan hukum, serta putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Akibat kejadian ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa pada Januari 2025, PHK hanya berdampak pada 1.065 karyawan dari anak usaha Sritex Group, PT Bitratex Semarang. Namun, pada Februari 2025, jumlah karyawan yang terkena PHK melonjak drastis hingga mencapai 9.604 orang, sehingga total pekerja yang terdampak mencapai 10.665 orang.