CERITANEGERI, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia meminta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan perbaikan guna memberikan kepastian dalam penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023.
Pihak Ombudsman Yeka Hendra Fatika dari kasus viral tersebut tidak hanya adanya praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya dalam pengedaran penyediaan BBM bagi masyarakat.
“Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Yeka, dikutip dari Antara
Tidak hanya itu ia memberikan saran agar Pertamina segera melakukan perbaikan,mulai dari melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Guna memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar adanya kepastian bahan baku yang telah sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2021.
Kemudian Pertamina harus mengoptimalkan fungsi manajemen risiko terhadap peninjauan seluruh prosedur operasional standar standard operating procedure (SOP) proses pengadaan barang atau jasa agar mengantisipasi potensi masalah yang sama terjadi kembali di masyarakat.
Kemudian beliau, menegaskan Pertamina bertanggungjawab atas kepastian bahwa BBM yang disediakan, seperti bensin jenis Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.
Oleh karena itu, Pihak Ombudsman berupaya terus melakukan pengawasan terhadap Pertamina dalam menyediakan BBM untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan.












