Kejagung gandeng BPK hitung kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (kanan) didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI/ANTARA)

CERITANEGERI, Jakarta – Kejaksaan Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Pihaknya akan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kami akan minta BPK untuk membantu menghitung kerugian negaranya dan insyaallah segera akan kami lakukan,” jelas Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Tidak hanya itu beliau juga mengarahkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah untuk segera turun tangan untuk merampungkan penyidikan perkara ini.

“lnsyaallah ke depan kami akan terus melaksanakan (pemeriksaan) dan saya minta pada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu,” tambah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini pada tahun 2023 adalah senilai Rp193,7 triliun. Jumlah tersebut baru merupakan perkiraan penyidik dengan ahli.

Secara rinci kerugian ini terbagi menjadi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Hingga sat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *