Mendikdasmen Akan Sanksi Sekolah yang Lakukan Penyelewengan Dana Bantuan PIP

Kartu Indonesia Pintar (Foto: Kemendikbud)

CERITANEGERI, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan akan sanksi sekolah yang lakukan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pihak Kemendikdasmen telah memerintahkan tim investigasti guna menyelidiki berbagai dugaan penyelewengan dana PIP.

“Kalau penyelewengan ditemukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah terkait dengan penyaluran dana PIP di tahun berikutnya,” ujar Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/3/2025).

Menurut Mu’ti, sanksi yang akan diterima sekolah yang melanggar dapat berupa pemutusan pemberian dana PIP.

Namun, ia menegaskan pemberian sanksi ini harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti konkret, oleh karenanya tim investigasi diutus agar langkah yang diambil tidak keliru.

Mu’ti mengungkapkan jumlah sekolah yang melakukan penyelewengan dana PIP tidak banyak, namun tetap dapat menjadi contoh buruk bagi sekolah lainnnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *