CERITANEGERI, Jakarta – Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan adanya pelanggaran dalam distribusi Minyakita, di mana volume minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tercantum.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini terungkap setelah inspeksi mendadak Amran terkait sembako di bulan Ramadan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
“Hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangan resminya.
Tidak hanya volumenya yang tidak sesuai, Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak tersebut melebihi yang ditetapkan pemerintah. Bahkan mereka menjual minyak itu pada harga Rp18.000, padahal pada kemasan tersebut Rp15.700.
Amran akan memberikan peringatan tegas berupa tindakan hukum kepada perusahaan yang terbukti curang, karena menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang merugikan masyarakat.
Ia menekankan bahwa akan terus mengawasi secara ketat terhadap penyaluran minyak goreng harus agar periswa serupa tidak kembali terjadi.