CERITANEGERI, Makassar – Mantan Presiden Filipina Rodrigoo Duterte dibawa ke belanda setelah kepolisan Manila menangkap dia pada Selasa (12/3/2025).
Ia ditangkap setekah kepulangannya dari Hongkong di bandara internasional Manila.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Presiden Filipina yang menjabat pada periode 2016-2022 tersebut ditangkap setelah dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan dalam misinya memerangi narkoba selama masa jabatannya sebagai presiden.
ICC mengungkapkan kebijakannya dalam memerangi narkoba telah menewaskan ribuan orang pecandu dan pengedar, yang kebanyakan merupakan orang miskin.
Mengutip dari BBC News Indonesia, jumlah resmi korban jiwa dalam kampanye memerangi narkoba selama Juli 2016 hingga April 2022 tersebut adalah 6.248 orang. Namun, banyak aktivis HAM menyatakan jumlah sebenarnya bisa mencapai 30.000 orang.
Setelah dibawa ke Belanda, ia akan ditempatkan di unit penahanan ICC dan akan melakukan persiapan awal untuk persidangan. Ia diperkirakan akan menghadapi sidang praperadilan terlebih dahulu untuk memverifikasi identitas tersangka dan memberi tahu orang yang ditangkap tentang kejahatan yang dituduhkan kepadanya.