CERITANEGERI, Makassar – THR yang ditunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, termasuk TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan dicairkan mulai hari ini, Senin (17/03/2025).
Ketentuan perihal THR PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.
Prabowo mengungkapkan bahwa komponen pembayaran THR pada tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk tunjangan kinerja, Prabowo memastikan akan dibayarkan 100%.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya telah mengatakan, pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun. Bagi para ASN di pusat maupun daerah.
“Total anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun dan ASN daerah Rp 19,3 triliun,” jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip dari kumparan.
Tidak hanya itu, Suahasil juga memastikan bahwa THR yang diberikan ke PNS hingga pensiunan bebas Pajak Penghasilan (PPh).
“Tidak ada potongan atau iuran dan PPh, semua ditanggung pemerintah,” tegas Suahasil.