59 Titik Ladang Ganja Ditemukan Di TN Bromo Tengger Semeru, 4 Warga Lumajang Jadi tersangka

Tanaman ganja yang ditemukan tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada September 2024 lalu.(Dok. Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan)

CERITANEGERI , Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Dikutip dari Kompas.com, empat tersangka berinisial N,B, Y dan P merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Mereka ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang  yang berada di 48 lokasi.

Keempatnya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Sebelumnya diketahui bahwa telah ditemukan sebanyak 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Menurut penuturan Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, 59 titik ladang ganja tersebut ditemukan menggunakan drone dengan luas diperkiran mencapai 1 hektare, dengan setiap ladang ganja memiliki luas yang variasi, mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Penanaman ganja dilokasi tersebut termasuk dalam pelanggaran yang menyebabkan kerusakan ekosistem. Pasalnya lokasi itu adalah habitat asli yang hanya ditumbuhi tanaman asli seperti pinus dan hewan seperti lutung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *