CERITANEGERI , Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com, empat tersangka berinisial N,B, Y dan P merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Mereka ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang berada di 48 lokasi.
Keempatnya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Sebelumnya diketahui bahwa telah ditemukan sebanyak 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Menurut penuturan Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, 59 titik ladang ganja tersebut ditemukan menggunakan drone dengan luas diperkiran mencapai 1 hektare, dengan setiap ladang ganja memiliki luas yang variasi, mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Penanaman ganja dilokasi tersebut termasuk dalam pelanggaran yang menyebabkan kerusakan ekosistem. Pasalnya lokasi itu adalah habitat asli yang hanya ditumbuhi tanaman asli seperti pinus dan hewan seperti lutung.