CERITANEGERI, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
“Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah disetuju untuk jadi Undang-undang,” tutur Puan dalam sidang paripurna.
“Setuju!” teriak seluruh anggota dewan yang hadir.
Dalam sidang tersebut Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga menjelaskan laporan mengenai pembahasan RUU TNI telah dimulai 18 Februari 2025 ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, dan persetujuan RUU TNI.
Pada tanggal yang sama, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR mengenai penegasan pembahasan RUU TNI. Kemudian, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025, untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
Utut menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI ini melewati beberapa rangkaian yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah, koalisi masyarakat sipil, hingga internal komisi I melalui panitia kerja.
Dari laporan yang disampaikan Utut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU.
Sementara itu, sejak Kamis (20/3) dini hari, kelompok masyarakat sipil telah mendirikan tenda sebagai bentuk penolakan terhadap RUU TNI. Penjagaan ketat pun dilakukan Polri dan TNI disekitar gedung DPR.
Baca selengkapnya disini
(Tempo)