CERITANEGERI, Makassar -Kementerian Perumahan dan Kawasan (PKP) akan memberikan 30.000 unit rumah subsidi kepada tenaga kesehatan (nakes) seluruh di Indonesia.
Menteri PKP, Maruarar Sirat alias Ara mengungkapkan pemberian rumah subsidi dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada nakes karena telah melayani dan membantu kesehatan masyarakat.
“Tenaga kesehatan berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat sehingga sudah sewajarnya mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau,” kata Ara dikutip dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut, jumlah rumah subsidi yang akan diberikan kepada nakes meliputi, 15.000 untuk perawat, 10.000 untuk bidan, dan 5.000 untuk tenaga kesehatan.
Sementara itu, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, nantinya pemerintah akan menyediakan tanah kurang lebih 3 juta meter persegi untuk 30 ribu nakes.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyi Nugroho juga menjelaskan syarat utama penerima manfaat rumah subsidi ini. Penerima manfaat merupakan mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah, Rp6 juta per bulan yang tidak kawin dan Rp8 juta bagi yang berstatus kawin.
Baca selengkapnya disini
(Kompas.com)












