Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Tahun Sebelumnya Dihapuskan

(Foto: tribratanews.polri.go.id)

CERITANEGERI, Bandung – Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat telah resmi dimulai pada 20 Maret – 6 Juni 2025 dan langsung disambut antusias oleh masyarakat. Melalui postingan Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, @bapenda.jabar, menyampaikan bahwa hari pertama pelaksanaan program berlangsung sukses dengan banyaknya masyarakat yang membayar wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

Diketahui program ini menghapuskan seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.

Banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program ini, mereka merasa sangat terbantu melalui adanya program pemutihan pajak ini.

“Saya cek sebelumnya tunggakan saya itu senilai 24 juta dan sekarang itu saya bisa bayar hanya Rp4 juta saja.Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, saya lebih bersemangat lagi untuk mengikuti aturan pemerintah,”jelasnya, mengutip dari video yang diunggah @bapenda.jabar

Tidak hanya itu, proses yang cepat membuat masyarakat yang datang merasa puas atas pelayanan yang diberikan.

“Untuk pengurusannya lumayan cepat. Alhamdulillah sangat membantu buat saya,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan dengan adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 masyarakat akan semakin sadar tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *