Jurnalis VOA Gugat Pemerintah AS Imbas Anggaran Media Dibekukan

Logo Voice of America (VoA). (Foto: Jonathan Raa/NurPhoto/Getty Images)

CERITANEGERI, Makassar – Jurnalis media Voice of America (VOA) dan kel0mpok pekerja mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS)  imbas pembekuan pendanaan terhadap sejumlah kantor media di AS.

Badan Media Global AS, penjabat direktur Victor Morales, dan Penasihat Khusus Kari Lake memberhentikan lebih dari 1.300 pekerja dan memotong anggaran untuk beberapa kantor berita di AS. Dilansir dari CNN Indonesia.

Dilansir dari Antaranews, para penggugat menuntut keputusan Presiden Trump yang tidak sejalan dengan hukum federal AS. Mereka menginginkan media dapat beroperasi kembali.

Para penggugat juga mengkhawatirkan pemangkasan anggaran tersebut dapat membuka jalan bagi rezim otoriter semakin berkuasa.

Gugatan tersebut telah diajukan ke pengadilan New York pada Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya diketahui bahwa Trump menyetujui perintah eksekutif terkait pengurangan fungsi dan tugas beberapa departemen demi membatasi kebebasan demokrasi, termasuk termasuk US Agency for Global Media (USAGM) yang membawahi Radio Free Europe/Radio Liberty, dan juga VOA.

Berdasarkan keputusan tersebut, sejumlah instansi pemerintah AS harus melakukan pengurangan tugas para staf agar sejalan dengan hukum yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *