Waspada! Bocah Di Serang Jadi Korban Penculikan Modus Game Online

(Foto: HO-Polres Serang/ANTARA)

CERITANEGERI, Serang –  Dua bocah menjadi korban penculikan saat berkenalan dengan orang asing melalui game online atau daring. Dua bocah tersebut perempuan berinsial IT (12) dan saudara sepupunya DM (10) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan berita tersebut, bahwa korban dan pelaku SH (20), saling berkenalan melalui Game Online Free Fire sejak dua pekan yang lalu. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.

“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” jelas AKBP Condro Sasongko, dikutip dari Antaranews.

Diketahui korban dijemput oleh tersangka SH menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi. Dan pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban saat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Tidak lama setelah menerima laporan tersebut, personil Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Setelah mengetahui keberadaan korban, Tim Gabungan berhasil menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH yang diduga pelaku penculikan terhadap korban di rumah kontrakan.

“Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH,” tambah AKBP Condro Sasongko.

SH yang menjadi tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *