CERITANEGERI, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menindaki perusahaan yang melakukan pengemplangan pajak hingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Diketahui dalam keterangan resmi dari Pajak.go.id, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis terdakwa yang merupakan direktur PT GBP akibat perbuatan tersangka melakukan pidana di bidang perpajakan.
Majelis Hakim PN Semarang telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda kepada DW sebagai terdakwa sebesar Rp1.484.270.008.
“Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari CNBC Indonesia.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 3.406.729.930. Dengan bagian yang menjadi tanggung jawab terdakwa DW sebesar Rp 742.135.004.












