CERITANEGERI, Makassar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengubah sistem kelas 1, 2, 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada pada tahun ini. Dengar mengubah sistem ini, menghapuskan sistem kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak ada lagi di tahun 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan perkembangan implementasi layanan KRIS. Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun ini.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” jelas Budi, dikutip dari CNBC Indonesia.
Diketahui mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS belum dapat ditentukan, tetapi kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” tambah Budi.
Keputusan mengenai penghapusan kelas BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS secara bertahap perlahan mulai diterapkan dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025 dan mengenai iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Budi menegaskan bahwa skema KRIS memberikan gambaran prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya akan sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara meski skema tarif iurannya berbeda.
“Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” tegas Budi.












