Bank Indonesia Tarik Rupiah Pecahan 500, 1000, 5000, 10.000 Sudah Tidak Berlaku Lagi: Ini Jadwal Penukarannya!

Pecahan Uang Rupiah 1000, 2000, 5000, 10.000, 20.000, 50.000, 100.000. (Foto: Bank Indonesia)

CERITANEGERI, Makassar – Bank Indonesia telat menyampikan untuk menarik dan mencabut Uang Rupiah dalam pecahan tertentu. Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran.

Berdasarkan situs resmi BI, dikutip CNBC Indonesia, ada empat pecahan yang sudah dicabut BI.

Diketahui pencabutan Bank Indonesia telah menyampaikan informasi ini sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut rinciannya:
1. Rp10.000 TE 1979
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
2. Rp5.000 TE 1980
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025
3. Rp1.000 TE 1980
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
4. Rp500 TE 1982
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Apabila masyarakat yang memiliki Uang Rupiah yang akan ditukarkan tetapi dalam kondisi yang lusuh, cacat, atau rusak maka syarat pengganti sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Berikut ketentuannya:
* Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
* Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *