CERITANEGERI, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang baru datang ke Jakarta setelah lebaran harus telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Pemberitahuan ini dimaksudkan kepada para pendatang dapat hidup secara mandiri dan layak serta berkontribusi positif bagi kota Jakarta.
Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak melarang masyarakat untuk mengadu nasib di Jakarta, namun harus mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur, tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku. Bagi masyarakat pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta memiliki keahlian tetap,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (2/4/2025). Dilansir dari Kompas.com.
Budi mengungkapkan bahwa Pemprov Jakarta sedang menyusun aturan terkait kependudukan, seperti bagi mereka yang ingin menjadi penerima bantuan sosial harus menetap minimal 10 tahun di wilayah Jakarta.
Sebelumnya Dinas Dukcapil Jakarta memperkirakan akan ada sekitar 10.000 hingga 15.000 pendatang ke Jakarta setelah Lebaran 2025.
Berdasarknan data Dinas Dukcapil, jumlah pendatang ke Jakarta mengalami penurunan tren beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat sebanyaj 25.931 pendatang, sedangkan pada 2024 terjadi penurunan menjadi 16.207 orang.
Budi juga mengingatkan kepada para pendatang untuk segera melakukan pembaruan identitas kependudukan sesuai daerah domisili yang baru.












