Balon Udara Ancam Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Imbau Masyarakat Taati Aturan

Festival Balon Udara (Foto: Kemenhub)

CERITANEGERI, Makassar – Menerbangkan balon udara ketika momen Lebaran telah menjadi tradisi masyarakat di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Wonosobo. Namun, perlu diketahui bahwa balon udara dapat mengganggu hingga membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan  perusahaan pengatur lalu lintas penerbangan di Indpnesia, AirNav mencatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara dan kemungkinan akan meningkat.

Menanggapi laporan tersebut, Kemenhub meminta masyarakat agar menaati dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara yang benar agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan pesawat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

Lukman menambahkan, penerbangan balon udara yang tidak sesuai prosedur juga akan merugikan masyarakat apabila balon udara tersebut jatuh menimpa rumah warga, dan akan terjadi pemadaman listrik apabila balon udara tersebut jatuh pada jaringan listrik.

Sebagai langkah pencegahan dan penertiban lapangan, Kemenhub akan terus melakukan sosialisasi melalui sosial media maupun terjun langsung ke lokasi, dan berkoordinasi langsung dengan instansi daerah yang mengurus penyelenggaraan kegiatan, seperti Pemerintah daerah (Pemda) setempat, kepolisian, serta masyarakat.

Lukman menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

Adapun pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 tahun 2018 telah memberikan efek yang positif terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.

Hal ini dibuktikan penurunan jumlah laporan pilot tiap tahunnya yang masuk ke Airnav Indonesia. Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan hingga saat ini untuk tahun 2025 berjumlah 19 laporan.

Terkait membahayakan Keselamatan Penerbangan, diatur juga dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Baca berita selengkapnya disini

(detikfinance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *