Imbas Pelanggaran Konstitusi, Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Sebagai Presiden Korea Selatan

Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan karena tindakannya melawan konstitusi. (Foto: Jeon Heon-Kyun/REUTERS)

CERITANEGERI, Makassar – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden pada Jumat (4/4/2025).

Pencopotan ini dilakukan setelah para hakim menilai tindakan Yoon ketika memberlakukan darurat militer adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi.

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya parlemen memberikan skors  terhadap Yoon lantaran aksinya pada 3 Desember lalu yang mengutus pasukan militer ke gedung parlemen untuk mencegah pemungutan suara terhadap dekrit kontroversialnya.

Yoon juga tengah menghadapi proses pidana terpisah atas tuduhan melakukan pemberontakan.

“Dengan mempertimbangkan dampak negatif yang serius dan konsekuensi luas dari pelanggaran konstitusi yang dilakukan, (kami) memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya,” kata penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae saat membacakan putusan.

Mahkamah menilai dalam amar putusan bahwa tindakan Yoon telah menghilangkan kepercayaan rakyat dan mengancam stabilitas republik demokratis.

Pengerahan pasukan tentara ke parlemen dianggap pelanggaran terhadap keberpihakan politik militer dan penyelewengan jabatan komando tertinggi.

Baca selengkapnnya disini

(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *