Masuk Daftar Hitam BI Cheking atau SLIK, Ini Solusi Untuk Pulihkan Nama!

(Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)

CERITANEGERI, Makassar –  Masyarakat saat ini harus menjaga skor kredit di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking.

Hal ini bertujuan memudahkan untuk dapat layanan finansial umumnya.

Pengaruh skor SLIK akan mempengaruhi nila ingin mendapatkan fasilitas kredit baik dari bank dan atau multifinance seperti produk Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit kepemilikan rumah (KPR).

Jika debitur yang memiliki skor kredit buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Ini berdampak pada kemungkinan perusahaan finansial untuk menolak pemberian kredit baru.

Tetapi, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga kreditur dianggap “bersih” dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ungkap bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikutip dari CNBC Indonesia.

Diketahui apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek yakni dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan tersebut.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Mengenai data pembaruan SLIK OJK akan dilakukan maksimal atau paling lambat 30 hari sejak pelunasan dan juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *