CERITANEGERI, Makassar – Pria berinisial SO (51) mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih duduk dikelas 1 SMP, berusia 14 tahun. Aksinya bahkan telah dilakukan sudah tiga kali.
“Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Aprino Tamara, dikutip dari news.indozone.id.
Diketahui pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2024 lalu. Salah satu aksinya dipergoki keluarga korban saat mendengar ada suara pria yang masuk ke kamar korban.
“Saat diketuk, pintu tidak dibuka hingga akhirnya didobrak oleh sang ibu. Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan. Namun, setelah ditanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan,” terangnya.
Tidak hanya itu setelah kejadian tersebut, si pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya.
Pelaku SO (51) harus kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.