CERITANEGERI, Makassar – Arab Saudi memberlakukan pemberhentian sementara visa jangka pendek untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Pemberlakuan ini dilakukan Saudi sebagai akibat dari tantangan logistik dan kepadatan jemaah yang terjadi selama musim haji tahun lalu.
Visa jangka pendek ini meliputi: visa kunjungan bisnis, e-visa turis, dan visa kunjungan keluarga.
Dilansir dari KumparanNews, aturan terbaru ini merupakan upaya pengaturan perjalanan menjelang musim haji 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 April 2025 bagi warga negara India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Wisatawan dari negara-negara tersebut yang mempunyai visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk ke Saudi hingga 13 April, namun harus keluar dari Saudi terakhir 29 April.
Pelanggaran atas aturan ini akan dikenai sanksi larangan masuk Arab Saudi selama lima tahun.
Kebijakan ini diprediksi akan berlaku hingga setelah pelaksanaan haji, Juni 2025.












