CERITANEGERI, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Data tersebut dihimpun hingga 10 April 2025.
“Sejauh ini, KPK telah menerima total 561 laporan gratifikasi yang berhubungan dengan Idulfitri 1446 H,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4).
Dilansir dari CNN Indonesia, Laporan itu disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi berbeda. Total objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 605 barang atau fasilitas, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp341 juta.
Dari total laporan tersebut, 520 di antaranya merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sedangkan 41 lainnya adalah laporan penolakan.
Rinciannya, sebanyak 397 objek berupa karangan bunga, makanan, minuman, dan hidangan lainnya, dengan nilai sekitar Rp211 juta. Selanjutnya, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, penginapan, serta fasilitas lainnya senilai Rp112 juta.
Selain itu, 16 objek gratifikasi berbentuk cenderamata atau plakat tercatat dengan nilai Rp7 juta. Sementara sembilan objek lainnya berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lain memiliki nilai total Rp9,9 juta. KPK juga menerima satu laporan gratifikasi lain senilai Rp100 ribu.
Budi menjelaskan, KPK akan melakukan analisis terhadap setiap objek gratifikasi untuk menentukan status hukumnya, apakah wajib dilaporkan dan diusulkan menjadi milik negara, atau dapat menjadi milik penerima karena tidak termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan.
KPK mengapresiasi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi sejak dini.
“KPK masih membuka kesempatan pelaporan gratifikasi terkait hari raya, mengingat batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa KPK terus mengimbau pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Namun, apabila gratifikasi sudah diterima, maka wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Baca selengkapnya disini
(CNN Indonesia)












