CERITANEGERI, Garut – Polisi Resor Garut menangkap seorang dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG).
“Dokternya sudah kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada awak media pada Selasa (15/4).
Surawan belum memberikan informasi rinci mengenai kronologi serta lokasi pasti penangkapan terhadap dokter tersebut.
Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan kini bertambah menjadi dua orang.
“Saat ini terdata dua korban. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Polres Garut,” tambahnya.
Kasus dugaan pelecehan ini mencuat usai rekaman video pemeriksaan USG yang memperlihatkan tindakan tidak pantas dokter tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat sang dokter memeriksa kandungan pasien. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, tangannya tampak menyentuh area dada korban.
Insiden ini memicu kemarahan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menangguhkan sementara surat tanda registrasi (STR) milik dokter spesialis obgyn di Garut tersebut. Hal ini membuatnya tidak diperbolehkan menjalankan praktik untuk sementara waktu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penangguhan STR berlaku hingga proses investigasi selesai dilakukan.