CERITANEGERI, Makassar – Saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih berlibur ke luar negeri dibandingkan menikmati wisata domestik. Salah satu alasan utamanya adalah biaya liburan dalam negeri yang cenderung lebih mahal dibandingkan liburan ke luar negeri.
Dilansir dari CEIC, terdapat lonjakan jumlah wisatawan Indonesia ke luar negeri yang cukup drastis. Pada Juli 2022, tercatat hampir 650 ribu kunjungan wisatawan Indonesia ke luar negeri. Angka ini meningkat tajam pada Juli 2023, dengan total sekitar 1,1 juta kunjungan ke berbagai negara di dunia.
Salah satu dokumen penting yang diperlukan saat hendak bepergian ke luar negeri adalah visa. Visa merupakan izin dari negara tujuan yang memungkinkan seseorang masuk ke wilayahnya. Dokumen ini biasanya berupa stempel atau stiker yang ditempel pada halaman paspor.
Namun, tidak semua negara mewajibkan visa bagi wisatawan dari negara tertentu, termasuk Indonesia. Saat ini, ada setidaknya 74 negara yang membebaskan visa atau hanya mewajibkan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authority (eTA) bagi turis Indonesia. Meskipun begitu, masih banyak negara lain yang tetap mewajibkan visa untuk wisatawan asal Indonesia.
Berikut adalah beberapa negara yang membebaskan visa bagi turis Indonesia, berdasarkan data dari Henley Passport Index:
Wilayah Asia (Bebas Visa)
-
Brunei – 14 hari
-
Filipina – 30 hari
-
Hong Kong – 30 hari
-
Jepang – 15 hari (khusus pemegang e-paspor)
-
Kamboja – 30 hari
-
Kazakhstan – 30 hari
-
Laos – 30 hari
-
Makau – 30 hari
-
Malaysia – 30 hari
-
Myanmar – 14 hari
-
Singapura – 30 hari
-
Thailand – 30 hari
-
Timor-Leste – 30 hari
-
Uzbekistan – 30 hari
-
Vietnam – 30 hari
-
Belarus – 30 hari (harus datang dan pulang dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam 30 hari, dan asuransi senilai €10.000)
-
Serbia – 30 hari
-
Turki – 30 hari
-
Gambia – 90 hari (dengan entry clearance dan sertifikat vaksinasi internasional)
-
Mali – 30 hari (dengan sertifikat vaksinasi internasional)
-
Maroko – 90 hari
-
Namibia – 30 hari
-
Rwanda – 90 hari (dengan sertifikat vaksinasi internasional)
Negara dengan Visa on Arrival/ e-Visa/ eTA
-
Azerbaijan – e-Visa / VoA di Bandara Internasional Baku
-
India – e-Visa 90 hari
-
Kyrgyzstan – VoA 30 hari di Bandara Internasional Manas
-
Maladewa – VoA 30 hari
-
Nepal – VoA 90 hari
-
Pakistan – e-Visa 90 hari
-
Sri Lanka – VoA 30 hari
-
Tajikistan – e-Visa 45 hari
-
Burundi – VoA di Bandara Internasional Bujumbura
-
Cape Verde – VoA di beberapa bandara internasional
-
Kepulauan Komoro – VoA 45 hari
-
Gabon – e-Visa / VoA 90 hari di Bandara Internasional Libreville
-
Guinea-Bissau – e-Visa / VoA 90 hari
-
Madagaskar – e-Visa / VoA 90 hari
-
Malawi – e-Visa / VoA 30 hari (dapat diperpanjang hingga 90 hari)
-
Mauritania – VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy (perlu sertifikat vaksinasi internasional)
-
Mauritius – VoA 60 hari
-
Mozambik – VoA 30 hari
-
Senegal – VoA (perlu sertifikat vaksinasi internasional)
-
Seychelles – Visitor’s Permit 3 bulan
-
Sierra Leone – VoA (perlu sertifikat vaksinasi internasional)
-
Somalia – VoA
-
Tanzania – e-Visa / VoA 3 bulan
-
Togo – VoA 7 hari
-
Uganda – e-Visa / VoA (perlu sertifikat vaksinasi internasional)
-
Zimbabwe – e-Visa / VoA 90 hari