CERITANEGERI, Makassar – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menetapkan target penempatan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri pada tahun 2025.
Dalam keterangannya, Karding juga mengumumkan larangan bagi pekerja migran Indonesia untuk bekerja di tiga negara tertentu.
Pernyataan ini disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian dan Pemerintah Kota Solo serta Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025).
Karding mengungkapkan bahwa saat ini terdapat permintaan sebesar 1,7 juta tenaga kerja dari luar negeri yang menginginkan pekerja asal Indonesia.
Namun, hingga kini baru sekitar 297.000 permintaan tenaga kerja yang berhasil dipenuhi. “Tahun ini saya targetkan 425.000 dari capaian saat ini yang masih 297.000,” ujar Karding.
Ia menyebutkan bahwa Taiwan dan Hongkong menjadi negara dengan permintaan terbesar terhadap pekerja migran asal Indonesia.
Selain itu, Arab Saudi juga menunjukkan minat tinggi, dengan jumlah permintaan mencapai 650.000 tenaga kerja asal Indonesia.
“Arab Saudi sudah menghubungi saya dan menyatakan permintaan sebanyak 650.000 tenaga kerja. Tapi pengiriman itu masih menunggu pembukaan MoU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Karding menegaskan adanya pelarangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Keputusan tersebut diambil karena Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama resmi mengenai penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut.
Selain ketiadaan kerja sama, Karding juga menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Indonesia di Thailand.
“Kita tidak punya kerja sama penempatan dengan Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Kalau tidak ada kerja sama, seharusnya memang tidak boleh ada pengiriman. Terlebih, di sana banyak warga kita jadi korban TPPO. Oleh karena itu, saya ambil langkah untuk melarang,” tegas Karding.