Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Menpan RB Tunggu Arahan Presiden

Pemindahan ASN ke IKN ditunda mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Ilustrasi. (Foto: IKN)

CERITANEGERI, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Penundaan ini dilakukan hingga ada arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari Kompas.com, Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” kata Rini.

Ia menjelaskan bahwa penundaan ini berkaitan dengan proses penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga, menyusul terbentuknya Kabinet Merah Putih.

“Inti dari surat tersebut menyatakan bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan ASN yang direncanakan pada 2024 belum dapat dilaksanakan karena adanya proses penataan organisasi kerja di beberapa kementerian dan lembaga,” jelasnya.

Rini menambahkan bahwa saat ini kementerian dan lembaga masih dalam tahap konsolidasi internal. Di sisi lain, pembangunan gedung perkantoran dan hunian bagi ASN di IKN juga masih berlangsung hingga akhir tahun ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan jumlah kementerian dan lembaga turut mengalami perubahan mengikuti penyesuaian struktur di Kabinet Merah Putih.

“Hingga kini, kami masih menunggu arahan Presiden karena Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan belum juga ditandatangani,” ujar Rini.

Kemenpan RB pun menyatakan akan memulai kembali proses persiapan pemindahan ASN ke IKN pada tahun 2026. Langkah ini akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap struktur organisasi serta prioritas strategis pemerintahan baru.

“Perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan ASN ini sejalan dengan arah baru struktur organisasi dan strategi pemerintahan,” ungkap Rini.

Ia menegaskan, pada 2026 kementeriannya akan melakukan penapisan ulang terhadap proses pemindahan ASN, berdasarkan strategi pembangunan IKN yang terbaru.

“Langkah ini penting agar proses pemindahan ASN nantinya lebih relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” tutupnya.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *