Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Soroti Pentingnya Pelestarian Rumah Tangga

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan satu bab khusus yang mengatur tentang pelestarian perkawinan. (Foto: Kabar Indonesia)

CERITANEGERI, Makassar – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia mengusulkan adanya tambahan bab khusus yang membahas pelestarian perkawinan sebagai upaya memperkuat ketahanan rumah tangga di tengah meningkatnya angka perceraian di Indonesia.

“Sudah waktunya Undang-Undang Perkawinan menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan rumah tangga. Ini adalah bentuk perlindungan bagi keluarga dan investasi jangka panjang bagi bangsa,” ujar Nasaruddin melalui keterangan resmi, Rabu (23/4), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Nasaruddin menyebutkan bahwa jika diperlukan, negara dapat mempertimbangkan lahirnya undang-undang baru yang secara khusus mengatur ketahanan rumah tangga. Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya mengatur keabsahan pernikahan, tetapi juga harus mendukung keutuhannya.

Ia menegaskan bahwa perceraian semestinya dihindari, karena seringkali memicu munculnya persoalan ekonomi baru di masyarakat.

“Perceraian bisa melahirkan kemiskinan baru. Korban utamanya biasanya perempuan dan anak,” ucapnya.

Sebagai solusi, Nasaruddin menggarisbawahi perlunya pendekatan mediasi sebagai upaya pencegahan retaknya rumah tangga.

Ia pun merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) demi memperkuat institusi pernikahan.

11 rekomendasi tersebut meliputi:

1. Memperluas jangkauan mediasi ke kalangan pra-nikah dan individu usia matang yang belum menikah.
2. Mendorong pasangan muda agar segera menikah.
3. Berperan aktif sebagai perantara jodoh atau “makcomblang”.
4. Melakukan pendampingan mediasi pascaperceraian guna menghindari anak terlantar.
5. Menjadi penengah dalam konflik antara mertua dan menantu.
6. Berkolaborasi dengan pengadilan agama agar perkara cerai tidak langsung diputus.
7. Menjadi mediator untuk pasangan nikah siri dalam mengajukan isbat nikah.
8. Menyelesaikan hambatan proses pernikahan di KUA lewat mediasi.
9. Menjembatani permasalahan individu yang memiliki potensi berselingkuh.
10. Mendorong penyelenggaraan program nikah massal agar pernikahan tidak terbebani biaya.
11. Bersinergi dengan lembaga pemerintah terkait program gizi dan pendidikan demi kesejahteraan anak.

Dengan strategi tersebut, Nasaruddin berharap ketahanan rumah tangga di Indonesia dapat diperkuat dan angka perceraian bisa ditekan secara signifikan.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *