Angka Stunting di Tasikmalaya Tembus 21,7 Persen, Setwapres RI Soroti Pemanfaatan Dana DAU

Angka stunting di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang masih tergolong tinggi, yakni sebesar 21,7 persen, padahal, pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran ratusan miliar rupiah melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU). (Foto: ayotasik.com)

CERITANEGERI, Tasikmalaya – Angka stunting di Tasikmalaya, Jawa Barat, tercatat masih tinggi, yakni mencapai 21,7 persen. Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia (Setwapres RI) menyoroti kondisi ini, terlebih setelah pemerintah pusat menyalurkan anggaran ratusan miliar rupiah melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) dengan penggunaan khusus sejak 2023 hingga 2025.

Dilansir dari Kompas.com, pada tahun 2025, total dana transfer dari pemerintah pusat ke Kota Tasikmalaya mencapai Rp 1,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 148 miliar merupakan DAU yang penggunaannya telah ditentukan.

Adapun rincian penggunaan DAU tersebut meliputi Rp 61,6 miliar untuk sektor pendidikan, Rp 56,8 miliar untuk kesehatan, dan Rp 13,7 miliar untuk pekerjaan umum.

“Prevalensi stunting di Kota Tasikmalaya masih di angka 21,7 persen, artinya masih tinggi. Kalau sudah di bawah 20 persen, itu tergolong sedang. Pemerintah daerah, seperti dijelaskan Pak Sekda dan Pak Wali Kota, berharap adanya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penanganan stunting,” ujar Asisten Deputi Setwapres RI, Siti Alfiah, saat kunjungan kerja di Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Siti juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil terbaru dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 yang diharapkan menunjukkan penurunan angka stunting di daerah tersebut.

Ia menambahkan, berbagai inovasi yang lahir dari daerah harus bisa direplikasi dan diterapkan di wilayah lain. “Banyak daerah melahirkan inovasi karena kondisi tertentu. Inovasi ini sebaiknya bisa diadopsi oleh kecamatan atau kelurahan lainnya,” ucapnya.

Siti menegaskan bahwa penanganan stunting tidak bisa dibebankan hanya pada Dinas Kesehatan. Dibutuhkan peran aktif dari berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial, BKKBN, BPBD, Dinas Pertanian, hingga PUPR, agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Harus diingat, stunting bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, tapi tugas bersama lintas sektor. Jadi penting untuk ada koordinasi antar-SKPD,” jelasnya.

Setwapres juga mengingatkan bahwa penggunaan dana transfer pusat untuk program stunting harus tepat sasaran. Jika tidak, maka penyimpangan tersebut bisa menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus melanjutkan dan memperkuat pengawasan atas pelaksanaan program penanganan stunting di wilayahnya.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *