Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, PLN Ungkap Alasannya

Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). (Foto: Anggit Pujie Widodo/TribunJatim.com)

CERITANEGERI, Jombang – PT PLN (Persero) memberikan penjelasan soal tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang diterima Masruroh, penjual gorengan asal Jombang. Tagihan ini muncul karena ditemukan pelanggaran penggunaan listrik ilegal di rumahnya, yang terdaftar atas nama ayah Masruroh, Naif Usman.

Dilansir dari Kompas.com, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menyatakan bahwa pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan pada 14 September 2022 menemukan pelanggaran kategori P3, yakni penyambungan listrik tanpa melalui meteran resmi.

Masruroh dikenai tagihan susulan Rp 19 juta dan sempat menyetujui skema cicilan. Namun, karena menunggak sejak Desember 2022, listrik di rumahnya diputus. Pada Maret 2025, PLN juga menemukan sambungan ilegal dari rumah tetangga, sehingga aliran listrik kembali diamankan.

PLN menilai masalah ini akibat kesalahpahaman dan telah memberikan edukasi tentang keamanan listrik kepada Masruroh. Dalam pertemuan terakhir, Masruroh setuju melunasi sisa tagihan lewat cicilan 36 kali dan PLN akan memperbaiki jaringan listrik di rumahnya.

Masruroh menyampaikan rasa terima kasih atas penyelesaian yang sudah dicapai dan berharap kejadian serupa tidak terulang, baik di rumahnya maupun di lingkungan sekitar.

PLN pun mengingatkan seluruh pelanggan untuk selalu menggunakan listrik secara resmi melalui meteran PLN demi keamanan, kenyamanan, serta menghindari sanksi yang merugikan.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *