CERITANEGERI, Makassar – Kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kg.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan keberhasilan operasi ini. Ia menyatakan bahwa misi tersebut dijalankan oleh tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Sumbar.
“Bersama-sama, jajaran Bareskrim akan terus bersinergi dan mengakselerasi penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, dikutip dari Indozone.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A Setiawan, memaparkan kronologi penangkapan. Polisi mendapat informasi tentang sebuah mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Setelah melakukan pengintaian, mobil tersebut berhasil dihentikan di daerah Lubuk Alung.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 5 kg dan menangkap empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).
“Selain menemukan 5 kg ganja di dalam mobil, hasil interogasi terhadap dua pelaku mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah menyerahkan 42 kg ganja,” jelas Kombes Nico.
Penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka.
“Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau berisi 23 paket besar diduga ganja di bawah kompor dapur, dan satu karung besar warna putih berisi 19 paket besar ganja di dalam kamar mandi,” tambah Kombes Nico.
Hingga saat ini, Polri dan Polda Sumbar masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.












