Parodikan Gubernur Kalteng, Saif Hola Dikenai Sanksi Adat Dayak Berupa Rp20 Juta

Saif Hola Dikenai Sanksi Adat Dayak Berupa Rp20 Juta setelah melakukan parodi Gubernur Kalteng. (Foto: Muhammad Iqbal Zulkarnain/Tribunkalteng.com)

CERITANEGERI, Palangkaraya – Kasus parodi wawancara Gubernur Kalimantan Tengah yang dibuat oleh Syaifullah alias Saif Hola berujung pada sanksi adat Dayak berupa denda Rp 20 juta. Sanksi ini diputuskan dalam sidang adat di Ruang Basara, Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya, Jumat (25/4/2025). Denda tersebut dihitung menggunakan satuan Kati Ramu, di mana 1 Kati Ramu bernilai Rp 250 ribu.

Awalnya, jumlah denda yang ditetapkan mencapai Rp 85 juta, kemudian turun menjadi Rp 57 juta. Setelah berbagai pertimbangan, Damang Basara Hai akhirnya memutuskan denda akhir sebesar 90 Kati Ramu atau Rp 20 juta yang harus dibayarkan oleh Saif.

Damang Kepala Adat cabang Sebangau, Wawan Embang, menjelaskan bahwa keringanan denda diberikan karena Saif mengakui kesalahannya dengan jujur, bersikap kooperatif, serta belum pernah terlibat masalah hukum, baik hukum adat maupun hukum positif.

Saifullah diberi tenggat waktu 14 hari untuk melunasi denda tersebut. Jika melewati batas waktu, pihak damang menegaskan akan memberlakukan sanksi yang lebih berat. Putusan ini ditegaskan berdasarkan Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 dan bukan keputusan sepihak.

Selain membayar denda, Saif juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak dan Gubernur Kalteng melalui media cetak dan elektronik. Dalam pernyataannya, Saif menyatakan akan tetap berkarya ke depannya dengan lebih memperhatikan aspek etis dalam membuat konten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *