Polda Jawa Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 31 Anak di Jepara

Pelaku kejahatan seksual terhadap 31 anak di bawah umur di Jepara, diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dedy Setyawan/Z Creators)

CERITANEGERI, Jepara – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual dengan 31 korban anak di bawah umur di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial S (21) di Desa Sendang untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

Ditemukan sejumlah barang bukti berupa kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon seluler, dan topi yang digunakan pelaku untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, jumlah korban yang sebelumnya teridentifikasi sebanyak 21 anak, kini bertambah menjadi 31 anak di bawah umur.

Korban-korban tersebut mayoritas adalah pelajar, dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun, dan berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Lampung, serta beberapa wilayah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan warga Jepara.

Tidak hanya itu, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya adalah menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp untuk membujuk korban agar membuka pakaian, lalu merekam aksi tersebut.

Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut. Tercatat, lebih dari 10 korban sempat bertemu langsung dengan pelaku dan mengalami kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *