Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online

Pinjaman online. Ilustrasi. (Foto: shutterstock)

CERITANEGERI, Makassar – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp61 miliar yang disimpan di 164 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.

“Dittipidsiber telah melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terhubung dengan judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dikutip dari Indozone.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat adanya ribuan rekening mencurigakan.

“Berdasarkan LHA dari PPATK, terdapat 5.885 rekening yang diduga terkait dengan praktik judi online,” tambah Himawan.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap rekening-rekening yang terindikasi.

“Rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *