CERITANEGER, Makassar – Sebanyak 52 pendaki masuk daftar hitam atau terkena blacklist oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat.
Penyebabnya adalah karena mereka tidak membawa turun kembali sampah mereka usai mendaki.
Kepala Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmardi, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan sebagai respons atas pelanggaran terhadap aturan membawa turun sampah dari kawasan gunung.
“Sebanyak 52 pendaki telah diblacklist karena tidak membawa turun sampah mereka,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/5/2025).
Para pendaki yang terkena sanksi blacklist tidak akan diperbolehkan mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun ke depan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus edukasi agar para pendaki lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian alam.
Budi juga menyebutkan bahwa sejak diterapkannya program Go Rinjani Zero Waste, para pendaki diwajibkan mengemas barang bawaannya sesuai aturan demi meminimalisasi sampah.
Namun demikian, pihaknya tetap akan terus mengevaluasi program tersebut agar pelaksanaannya semakin efektif ke depannya.
Kendati aturan telah diberlakukan, masih saja ditemukan pendaki yang tidak mematuhi kewajiban membawa turun sampah, yang akhirnya merusak kebersihan dan keindahan kawasan Rinjani.
Baca selengkapnya disini
(Kompas.com)












