Pengadilan AS Tolak Gugatan Karyawan VOA, Operasional Kembali Tak Jelas

Pengadilan banding AS tolak gugatan karyawan VOA yang diberhentikan Presiden Donald Trump. (Foto: KPI)

CERITANEGERI, Makassar – Pengadilan banding Amerika Serikat menolak gugatan sejumlah karyawan Voice of America (VOA) yang diberhentikan semasa pemerintahan Donald Trump.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam putusan yang diumumkan Sabtu (3/5), dua dari tiga hakim menyatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kebijakan personalia Badan Media Global AS (USAGM), sehingga para penggugat tidak dapat kembali bekerja.

Kedua hakim yang menyatakan demikian, yakni Neomi Rao dan Gregory Katsas, merupakan hakim yang ditunjuk oleh Trump.

Sementara satu hakim lainnya, Cornelia Pillard yang ditunjuk Presiden Barack Obama, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut.

Keputusan ini membuat proses pengaktifan kembali layanan VOA menjadi tidak pasti.

Sebelumnya sempat muncul harapan akan dimulainya kembali operasional media ini, setelah email karyawan dapat diakses kembali dan pimpinan VOA, Steve Herman, menyampaikan bahwa ada rencana untuk memulai kembali kegiatan secara bertahap berdasarkan informasi dari Departemen Kehakiman.

Di sisi lain, Kari Lake, penyiar yang ditunjuk Trump untuk mengawasi USAGM, menyambut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi Trump dan kekuasaan eksekutif.

Ia menyebut keputusan itu memperkuat kewenangan Presiden dalam mengatur lembaga penyiaran pemerintah.

VOA merupakan media penyiaran milik pemerintah AS yang berdiri sejak Perang Dunia II untuk melawan propaganda Nazi.

Bersama Radio Free Europe dan Radio Free Asia, VOA kini menjangkau lebih dari 425 juta pendengar tiap minggunya dan menyiarkan program dalam lebih dari 40 bahasa.

Media ini berada di bawah kendali USAGM dan sebelumnya diberhentikan operasionalnya oleh Trump karena dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahannya.

Baca selengkapnya disini 

(CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *