CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara operasional Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID, menyusul viralnya praktik pemberian uang Rp800 ribu kepada warga yang bersedia merekam data retina, seperti yang terjadi di Bekasi.
Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pembekuan ini merupakan langkah antisipatif demi melindungi masyarakat dari potensi risiko.
Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.
Dari penelusuran awal, Komdigi menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki izin TDPSE yang diwajibkan. Adapun layanan Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama entitas lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Alexander menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan digital wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh menggunakan nama badan hukum lain dalam operasionalnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dipandang sebagai tindakan serius yang melanggar peraturan.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap layanan digital yang mencurigakan dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Antrean warga yang mengikuti perekaman retina tersebut sempat viral di media sosial, diduga terjadi di sekitar Jalan Raya Narogong, Bekasi.












