PHK Capai 24 Ribu Kasus per April 2025, Kemenaker Ungkap Provinsi dan Sektor Terdampak

PHK massal capai 24.000. Ilustrasi. (Foto: Bloomberg Technoz)

CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 24.036 pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut angka ini telah melampaui sepertiga dari total PHK tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus, menunjukkan tren peningkatan dibanding periode yang sama tahun lalu.

Yassierli memaparkan, tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi adalah Jawa Tengah dengan 10.692 kasus, DKI Jakarta sebanyak 4.649 kasus, dan Riau dengan 3.546 kasus.

Sementara itu, sektor paling terdampak meliputi industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa lainnya.

Dilansir dari Kompas.com, ada 25 penyebab PHK yang tercatat oleh Kemenaker, dengan tujuh faktor utama paling dominan. Di antaranya karena kerugian perusahaan akibat penurunan permintaan pasar, relokasi pabrik untuk efisiensi upah, dan konflik hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

Yassierli menambahkan, beberapa PHK terjadi akibat tindakan balasan perusahaan terhadap aksi mogok kerja, serta langkah efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan.

Selain itu, ada juga PHK yang disebabkan transformasi bisnis atau kebangkrutan karena beban utang.

Terkait upaya mitigasi, Kemenaker menegaskan akan menanganinya secara kontekstual sesuai penyebab masing-masing kasus.

“Setiap kasus PHK memiliki kondisi berbeda, sehingga penanganannya juga akan disesuaikan,” ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *