CERITANEGERI, Makassar – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi dirinya mengajukan diri sebagai penjamin untuk mahasiswi ITB berinisial SSS yang saat ini ditahan Bareskrim Polri.
SSS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE usai menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman.
Penangkapan SSS dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (10/5). Saat ini, SSS masih ditahan di Bareskrim.
Dilansir dari CNN Indonesia, Habiburokhman bersedia menjadi menjamin, namun tidak menjelaskan secara detail alasan dirinya bersedia menjadi penjamin kebebasan mahasiswi tersebut.
Institut Teknologi Bandung (ITB), tempat SSS menempuh pendidikan, menyatakan bahwa orang tua SSS telah meminta maaf atas tindakan anaknya.
Pihak kampus berharap agar proses hukum yang berjalan dapat lebih menekankan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan.
ITB menyatakan sepakat dengan pandangan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang menilai pendekatan edukatif lebih sesuai diterapkan dalam kasus ini, terutama karena pelakunya merupakan anak muda.
Hasan menegaskan pemerintah tidak mengintervensi proses hukum, namun mendukung langkah pembinaan.
Lebih lanjut, Hasan memastikan Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan kasus tersebut.
Ia menambahkan bahwa semangat anak muda yang mungkin keliru sebaiknya diarahkan melalui proses pembinaan, bukan semata-mata hukuman.
Baca selengkapnya disini
(CNN Indonesia)












