Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Usai Posting Meme Prabowo-Jokowi, Terancam 12 Tahun Penjara

Mahasiswa ITB jadi tersangka penyebaran meme Prabowo-Jokowi. Ilustrasi. (Foto: istock)

CERITANEGERI, Makassar – Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengunggah meme berisi wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak pantas dan mengandung unsur kesusilaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SSS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

“Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Trunoyudo, dikutip Jumat (2/5/2025).

Berikut rincian ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka:

  1. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE
    Mengatur larangan distribusi informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan.
    Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

  2. Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE
    Mengatur tentang manipulasi data elektronik agar terlihat seolah-olah asli atau otentik.
    Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Kasus ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi di ruang digital serta batasan hukum yang mengaturnya. Proses penyidikan masih terus berjalan di bawah pengawasan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *