CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Dilansir Kompas.com, Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku narapidana yang telah menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan.
Dari total 1.524 warga binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi. Rinciannya, 1.072 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian), lima orang menerima RK II (langsung bebas), dan dua Anak Binaan mendapat PMP I (pengurangan sebagian).
Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada masa hukuman dan hasil evaluasi pembinaan.
Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara (186 orang), Kalimantan Barat (184 orang), dan DKI Jakarta (150 orang).
Dua Anak Binaan yang mendapat PMP I berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Remisi ini juga dinilai memberi dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Menurut Agus, remisi ini tidak hanya merupakan pemenuhan hak narapidana, namun juga berkontribusi pada penghematan anggaran, dengan total penghematan biaya makan mencapai lebih dari Rp620 juta.
Pemberian remisi tersebut diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Hingga 2 Mei 2025, data Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia mencapai 275.760 orang. Agus menegaskan bahwa Ditjenpas akan terus mengedepankan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana.
Baca selengkapnya disini
(Kompas.com)












