Pengadilan Tinggi Medan Kukuhkan Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi

erdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)

CERITANEGERI, Medan – Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan, yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2025.

Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu (7/5/2025), majelis hakim menolak banding terdakwa dan menyatakan Hendrik tetap berada dalam tahanan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Putusan tingkat pertama menyatakan Hendrik bersalah karena memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I melebihi lima gram, melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim menilai perbuatannya sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, tanpa ada hal yang meringankan.

Selain Hendrik, empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum penjara seumur hidup karena bertanggung jawab atas alat cetak dan distribusi ekstasi.

Sementara Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, istri Hendrik, masing-masing divonis 20 tahun penjara.

Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Vonis dijatuhkan oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati yang juga memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut pidana mati terhadap Hendrik dan Dodi, serta penjara seumur hidup untuk tiga terdakwa lainnya.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar hukum secara berat dan mengancam keamanan masyarakat.

Baca selengkapnya disini

(CNN Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *